SAMARINDA, iNewsKutai.id - Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melarang truk hauling menggunakan jalan umum di seluruh wilayah Benua Etam. Perusahaan tambang diminta membangun jalan sendiri.
Hal tersebut ditegaskan Rudy usai mengikuti rapat di Istana Wapres, Senin (16/6/2025). Rapat tersebut untuk menindaklanjuti hasil kunjungan wakil presiden Gibran Rakabuming ke Paser, akhir pekan lalu.
"Mestinya kalau sudah ada jalan hauling, wajib perusahaan tambang menggunakan. Tidak boleh pakai jalur umum. Apapun bentuknya," tegas Rudy dikutip dari laman Pemprov Kaltim.
Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 91, perusahaan tambang wajib menggunakan jalan hauling dalam aktivitas mereka.
Perusahaan pertambangan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan dan pembekuan izin.
Hanya saja, Rudy menyebut jika pemerintah bisa memberi kebijakan kepada perusahaan tambang jika belum memiliki jalan hauling untuk menggunakan jalan umum.
"Caranya menggunakan pembagian waktu. Misal mulai subuh sampai jam 9 malam itu hak warga negara untuk beraktivitas. Setelah itu, pengangkutan batu bara bisa dilakukan itu pun dengan truk kecil," ujarnya.
Dia juga mengaku mendapat informasi jika PT Tabalong Prima Resources sudah mengusulkan peta jalan hauling sepanjang 143 km untuk pengangkutan batu bara dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan menuju Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Sebelumnya, masyarakat Paser menyatakan penolakannya atas beroperasinya truk hauling di jalan umum. Konflik ini bahkan sudah menelan korban jiwa. Seorang tewas ditusuk orang tidak dikenal.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait