SAMARINDA, iNewsKutai.id – Peringatan bagi pemilik kendaraan khususnya truk Over Dimension and Over Loading (ODOL). Pemprov Kaltim akan melakukan operasi penegakan hukum mulai pertengahan Juli 2025 mendatang.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama kepolisian masih melakukan sosialisasi terkait regulasi zero truk ODOL tersebut.
Sosialisasi ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Setelah itu, Dishub dan pemangku kepentingan lain akan melakukan pembinaan kepada pemilik kendaraan yang melanggar mulai 1–13 Juli 2025.
"Setelah sosialisasi dan pembinaan, akan dilakukan Operasi Patuh atau penindakan langsung pada 14–27 Juli 2025 bagi kendaraan yang masuk kategori ODOL,"jelas Irhamsyah dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Selasa (24/6/2025).
"Kami berkomitmen mewujudkan Kaltim Zero Over Dimension. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tapi menyangkut keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur,” ujar Irhamsyah.
Dia mengatakan, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan beban telah menimbulkan banyak kerugian. Selain melanggar aturan, truk ODOL juga terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan membutuhkan biaya perbaikan sangat besar setiap tahunnya.
"Kendaraan ODOL memiliki dampak negatif seperti kerusakan jalan, peningkatan risiko kecelakaan, pemborosan BBM, dan usia kendaraan yang pendek. Oleh karena itu, Pemerintah RI mencanangkan Zero ODOL di tahun 2026, dan Kaltim siap mendukung,"tegasnya.
Irhamsyah pun mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang, operator kendaraan, dan masyarakat umum untuk mulai menyesuaikan armadanya sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait