RDP DPRD Kukar dan Nasib Pelaku Usaha Tahura: Di Persimpangan Hukum dan Penghidupan

Zailany
Foto : RDP pelaku usaha Tahura Bukit Soeharto bersama DPRD Kukar di ruang Banmus, bahas nasib usaha warga di jalur Samarinda–Balikpapan. Senin (27/4/2026).

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pelaku usaha di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Balikpapan di kawasan Tahura Bukit Soeharto bersama DPRD Kutai Kartanegara tengah berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (27/4/2026). Agenda ini membahas ancaman penghentian aktivitas usaha masyarakat di kawasan tersebut, sebuah keputusan yang tak hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut dapur banyak keluarga.

Perwakilan warga Bukit Merdeka, Sri Wahyuni, menyampaikan langsung aspirasi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha warung di sepanjang jalur tersebut. Dengan suara yang tertahan, ia membawa harapan sekaligus kecemasan warga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kukar atas kesempatan ini. Ini bentuk keterbukaan dan demokrasi,” ujarnya dalam forum.

Ia mengungkapkan, masyarakat saat ini berada dalam kondisi terdesak setelah menerima surat peringatan dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara yang mewajibkan penghentian aktivitas paling lambat 30 April 2026. Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya batas waktu. Namun bagi mereka, ini adalah hitungan hari menuju hilangnya sumber penghidupan.

“Kami datang membawa kegelisahan masyarakat yang membutuhkan solusi nyata,” tegasnya.

Menurutnya, usaha yang telah berjalan puluhan tahun itu bukan sekadar tempat mencari nafkah. Di sanalah roda ekonomi kecil berputar, dari secangkir kopi hingga kebutuhan harian para pelintas jalan.

“Warung ini bukan hanya tempat usaha, tetapi juga tempat singgah pengguna jalan dan wadah distribusi produk UMKM,” jelasnya.

Lebih dari itu, warung-warung sederhana tersebut telah menjadi bagian dari denyut kehidupan di jalur Samarinda–Balikpapan, tempat orang beristirahat, berbagi cerita, dan saling menguatkan dalam perjalanan.

Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa masyarakat telah berupaya mencari legalitas sejak lama, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Harapan yang mereka gantungkan sejak bertahun-tahun kini seolah berada di ujung ketidakpastian.

“Kami sudah berproses sejak 2008, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” pungkasnya.

Editor : Dzulfikar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network