SAMARINDA, iNewsKutai.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengalihkan 49.742 peserta BPJS Kesehatan di Kota Samarinda menuai polemik. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai pengalihan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) itu belum memiliki landasan regulasi yang jelas.
“Selama tidak ada perubahan aturan melalui keputusan gubernur, maka kewajiban pembiayaan tetap berada di pemerintah provinsi,” ujarnya dalam dialog publik di Samarinda, Selasa (14/4/2026).
Kebijakan redistribusi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 5 April 2026. Dalam surat itu, Pemprov menetapkan pengalihan kepesertaan sebagai bagian dari penataan sistem jaminan kesehatan di daerah.
Namun, Pemkot Samarinda menilai langkah tersebut tidak sesuai prosedur. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025, pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Selain itu, perubahan data kepesertaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni usulan kepala daerah dan penetapan melalui keputusan gubernur.
Tak hanya soal legalitas, Pemkot juga menyoroti dampak fiskal dari kebijakan tersebut. Pengalihan tanggung jawab pembiayaan di tengah tahun anggaran dinilai berpotensi mengganggu stabilitas APBD Kota Samarinda.
“Ini berisiko terhadap keuangan daerah dan bisa berdampak pada pelayanan masyarakat,” kata Andi Harun.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim menyebut kebijakan redistribusi dilakukan untuk menciptakan pemerataan beban antar kabupaten/kota. Selama ini, jumlah peserta BPJS di Samarinda dinilai lebih besar dibanding daerah lain.
Meski demikian, Pemkot Samarinda menegaskan penolakan yang disampaikan bersifat sementara. Pemerintah kota mengusulkan penundaan pelaksanaan hingga tahun anggaran 2027 dan mendorong pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan daerah.
“Yang utama adalah memastikan kebijakan tetap sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
