TENGGARONG, iNewsKutai.id — Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Khairul Basyar, menegaskan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar pada Kamis, 30 Juli 2026, merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Polres Kukar dan bukan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Penjelasan ini menjadi klarifikasi atas informasi yang sebelumnya berkembang usai pemeriksaan di Kantor Disdikbud Kukar. Saat itu, muncul anggapan bahwa pemeriksaan oleh penyidik Polres merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya ditangani Kejati Kaltim.
Pada hari yang sama, tim Kejati Kaltim diketahui mengembalikan sejumlah dokumen yang sebelumnya disita, bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Kukar di kantor tersebut. Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, ketika itu juga menyampaikan bahwa pemeriksaan yang berlangsung merupakan tindak lanjut dari pelimpahan penanganan perkara.
Namun, menurut Khairul, penyidikan yang dilakukan Polres Kukar telah berjalan sejak awal dan berdiri sendiri.
“Yang teman-teman lihat kemarin di Disdik itu bukan pelimpahan dari Kejati. Itu benar-benar penyidikan yang kami tangani sejak awal,” kata Khairul, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, memang terdapat sejumlah irisan objek pemeriksaan dengan perkara yang ditangani Kejati Kaltim. Meski demikian, hal tersebut tidak berarti kedua institusi menangani perkara yang sama atau terjadi pelimpahan penanganan.
“Memang ada beberapa irisan dengan teman-teman Kejati, tetapi penanganannya berbeda. Jadi bukan pelimpahan perkara,” ujarnya.
Khairul mengatakan penyidikan kini dilakukan melalui joint investigation bersama Subdit Tipikor Polda Kalimantan Timur untuk memperkuat proses penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran dugaan kerugian negara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi selama proses penyidikan masih berlangsung.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
