TANA PASER, iNewsKutai.id – Satnarkoba Polres Paser menggerebek lokasi persembunyian bandar narkoba yang selama ini beroperasi di Kabupaten Paser. Hasilnya, tiga orang berhasil tertangkap tangan menguasai sabu.
Kepala Satnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengungkapkan, tiga tersangka yang diringkus yakni Layus (33), Ardan (29) dan Aris (19). Mereka diciduk di sebuah rumah di Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali, Minggu (20/11/2022) lalu.
Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi jika kelompok Layus baru saja melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Long Kali. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba dan Polsek Long Kali dengan terjun langsung ke TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian para tersangka.
"Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap basah ketiga tersangka sedang menguasai narkoba di dalam rumah tersebut,"jelasnya dikutip dari laman Polres Paser, Selasa (22/11/2022).
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 12,37 gram, 2 timbangan digital serta tiga buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi narkoba.
Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Paser untuk pendalaman kasus. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait