SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 ditunda hingga pekan depan. Penyebabnya, Dewan Pengupahan Kaltim harus menghitung ulang formulasi upah berdasarkan metodologi baru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan, sedianya UMP Kaltim sudah siap diumumkan Senin 21 November 2022 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, pengumuman batal lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur terkait indikator perhitungan UMP.
Alhasil, Dewan Pengupahan Kaltim harus menghitung ulang formulasi UMP metodologi dan indikator perhitungan baru yang disampaikan Kemenaker. Formula baru ini disebut lebih fokus pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Rozani menjelaskan, nilai alfa menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30.
"Pengumumannya mundur menjadi 28 November karena ada Permenaker baru. Berapa nilainya akan disampaikan langsung Gubernur Kaltim secara resmi," jelasnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (24/11/2022).
Rozani menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan, UMP Kaltim 2023 mengalami kenaikan. Namun, dia enggan membocorkan persentase kenaikan upah, tahun depan.
"Yang jelasnya naik untuk menjaga daya beli pekerja lokal di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait