MAKASSAR, iNewsKutai.id - Aksi koboi oknum polisi Brigadir A menodong santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Gowa, Sulsel menggunakan senjata api organik berujung di sel. Dia ditahan Bid Propam Polda Sulsel karena dinilai melanggar kode etik.
Brigadir A sebelumnya viral lantaran mengamuk dan menodong santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Imam Al-Zuhri di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu. Dalam rekaman CCTV, dia terlihat mengangkat kerah baju santri dan mengeluarkan pistolnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengungkapkan jika Brigadir A sudah menjalani pemeriksaan di Bid Propam atas dugaan melanggar kode etik dengan menggunakan senjata api organik milik polri untuk melakukan pengancaman terhadap sejumlah santri pondok pesantren Tahfidzul Qur'an Imam Al-Zuhri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Brigadir A dinyatakan melanggar sehingga ditempatkan di ruangan khusus di Mapolda Sulsel. Selain itu, senjata api yang dikuasainya juga ditarik.
"Brigadir A sudah menerima sanksi tegas dengan ditempatkan di sel khusus selama tujuh hari, sambil menunggu proses tindakan kode etik disiplinnya," jelasnya, Selasa (29/11/2022).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait