Todong Santri Tahfidz Quran Pakai Pistol, Oknum Polisi Arogan Ditahan di Sel Khusus

Wahyu Ruslan
Oknum polisi yang menodong santri di Gowa, Sulsel ditahan. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

MAKASSAR, iNewsKutai.id - Aksi koboi oknum polisi Brigadir A menodong santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Gowa, Sulsel menggunakan senjata api organik berujung di sel. Dia ditahan Bid Propam Polda Sulsel karena dinilai melanggar kode etik.

Brigadir A sebelumnya viral lantaran mengamuk dan menodong santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Imam Al-Zuhri di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu. Dalam rekaman CCTV, dia terlihat mengangkat kerah baju santri dan mengeluarkan pistolnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengungkapkan jika Brigadir A sudah menjalani pemeriksaan di Bid Propam atas dugaan melanggar kode etik dengan menggunakan senjata api organik milik polri untuk melakukan pengancaman terhadap sejumlah santri pondok pesantren Tahfidzul Qur'an Imam Al-Zuhri. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Brigadir A dinyatakan melanggar sehingga ditempatkan di ruangan khusus di Mapolda Sulsel. Selain itu, senjata api yang dikuasainya juga ditarik.

"Brigadir A sudah menerima sanksi tegas dengan ditempatkan di sel khusus selama tujuh hari, sambil menunggu proses tindakan kode etik disiplinnya," jelasnya, Selasa (29/11/2022).   

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network