BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Rencana tersebut dinilai berpotensi melumpuhkan pelayanan publik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya sudah menjadwalkan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023. Mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah hanya mengakui dua kategori pegawai yakni ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pengangkatan PPPK namun jumlahnya tidak memadai. Selain itu, pengangkatan lebih fokus pada tenaga guru dan kesehatan. Di sisi lain, tenaga honorer masih menjadi ujung tombak pelayanan publik pemerintah.
Masalah penghapusan tenaga honorer ini pun menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Outlook APEKSI 2022 yang dihelat di Kota Balikpapan.
Ketua Umum Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya Sugiarto pun mengingatkan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Menurutnya, solusi bersama dan tidak merugikan salah satu pihak harus segera diformulasikan.
"Persoalan honorer harus selesai, jangan sampai ada kabar buruk tahun depan. Kita harus memberikan ruang kepada tenaga honorer yang telah lama membantu kita di pemerintahan. Jangan sampai pelayanan publik lumpuh karena kebijakan ini," tegasnya dalam pidato akhir tahun Outlook APEKSI 2022 di Kota Balikpapan, Sabtu (17/12/2022).
Wali Kota Bogor itu menyatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, setiap wali kota pasti setia dan taat atas keputusan pemerintah pusat. Namun, sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat, wali kota harus turut menyuarakan aspirasi masyarakat.
"Kita samina wa atona (setia dan taat) kepada pemerintah pusat. Tapi kita tidak tutup telinga jika ada keluhan dari rakyat, yang juga harus disampaikan kepada pemerintah pusat," ujarnya.
Dia mengungkapkan, APEKSI telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas terkait penghapusan honorer tersebut. Ia pun bersyukur, pihak kementerian kini tengah mencari formulasi yang tepat dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer.
"Menpan RB membuka ruang untuk membahas permasalahan ini. Hal ini memang harus jadi perhatian, apalagi tahun depan sudah masuk tahun politik. Jangan sampai isu ini, menjadi persoalan baru di tengah panasnya tahun politik," terangnya.
Dalam pembahasan itu, hadir Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor yang selama ini turut getol memperjuangkan nasib tenaga honorer daerah. Bahkan ia telah berkomitmen tidak akan menghapus tenaga honorer di lingkup Pemprov Kalimantan Timur
Editor : Abriandi
Artikel Terkait