Lapas Tenggarong Kecolongan, Napi Kasus Asusila Kabur saat Berobat di Rumah Sakit

Dzulfikar Ash
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong kabur saat izin berobat di rumah sakit. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong kebobolan. Seorang tahanan kasus asusila bernama Sucipto (45) berhasil kabur saat menjalani izin berobat di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. 

Sucipto kabur masih dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap warga binaan yang dihukum 9 tahun penjara itu namun kehilangan jejak.

"Benar warga binaan melarikan diri saat menjalani izin berobat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Dia melarikan diri dengan kondisi tangan terborgol dan masih memakai baju tahanan," jelas Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Tenggarong, Halif Shodiqulamin Rabu (4/1/2023). 

Dia menjelaskan, Sucipto mendapat izin berobat ke Samarinda setelah mendapat rujukan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas, dia diduga mengalami sakit batu ginjal.

Namun, rupanya izin berobat itu dimanfaatkan tahanan tersebut untuk kabur. Dia memanfaatkan kelengahan petugas saat pendampingan dan untuk mengambil obat. 
"Saat ada celah pelaku langsung kabur dengan ojek," tambah dia. 

Halif pun memastikan jika izin berobat tahanan sudah melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tahanan berangkat pukul 09.00 WITA dari Lapas Tenggarong dan pengawalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Mulai dari berangkat sampai periksa CT Scan tetap dikawal. Namun, pukul 14.00 Wita napi tersebut kabur. Sempat dikejar langsung," terang Halif.

Untuk mengejar Sucipto, Lapas Teggarong berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara untuk membantu penangkapan. Selain itu, pihak lapas juga membentuk tim khusus internal yang dibentuk Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim.

"Tim ini untuk melakukan penyelidikan internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam kasus ini," pungkasnya.penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network