KUPANG, iNewsKutai.id - Oknum kapolsek berinisial NRB yang bertugas di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menghamili seorang gadis yatim piatu, IB.
Gadis berusia 22 tahun yang kini hamil 8 bulan itu meminta pertanggungjawaban NRB. Hanya saja, oknum kapolsek berpangkat Iptu tersebut enggan bertanggungjawab dan malah menghilang.
Alhasil, IB bersama keluarganya didampingi Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE melaporkan Iptu NRB ke Polres Timor Tengah Selatan, Kamis (12/11/2023).
"Sudah kita laporkan tadi pagi. Saya bersama dua kakak korban sudah laporkan kasus kapolsek yang diduga menghamili gadis ini ke Polres Timur Tengah Selatan," ujar Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan YSSP SoE, Yundri Kolimon di Kupang, Kamis (12/1/2023).
Dia menjelaskan, dari pengakuan IB, pelaku yang notabene sudah memiliki istri memacari korban. Asmara terlarang keduanya bahkan sudah terlampau jauh dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait