Hasilnya, IB akhirnya hamil. Pelaku NRB sempat berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
"Pelaku berjanji akan bertanggung jawab tetapi diusia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak," jelasnya.
Bahkan, ketika usia kehamilan korban yang sudah tidak memiliki orang itu mencapai delapan bulan, NRB malah menghilang. Kecewa karena pelaku tidak bertanggungjawab, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan.
Yundri berharap, kasus tersebut mendapat atensi dan bisa ditangani agar NRB bertanggungjawab.
Kapolres Timor Tengah Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Suka Arsa ketika dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah ditangani Propam.
"Tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu," singkatnya.
(Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul : Diduga Hamili Gadis dan Tak Mau Tanggung Jawab, Kapolsek di NTT Dilaporkan ke Polres)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait