BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang perempuan berinisial RW (20) warga Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, lantaran diduga menjadi kurir sabu.
Dari tangan wanita yang belakangan diketahui tengah mengandung 4 bulan itu disita 5,44 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, RW nekat menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi terutama untuk persiapan lahiran.
Kasatreskoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima jika kawasan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Petugas yang turun melakukan penyelidikan kemudian mencurigai seorang perempuan yang tengah mengambil sesuatu.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan dan diamankan 3 paket sabu dengan berat 5,44 gram," ujar Roganda dikutip Kamis (19/1/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D. Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu atas perintah D karena tergiur upah yang diberikan.
"Tersangka mengaku menjadi kurir sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dalam aksinya, sistem lempar. Pelaku dijanjikan upah sejumlah Rp 400 ribu, namun belum diterima karena terlebih dahulu kami amankan," paparnya.
Roganda memastikan, kendati RW sebagai tersangka namun hak sebagai ibu yang sedang mengandung anaknya tetap diberikan."Kami pastikan kesehatannya baik ibu maupun bayi yang sedang dikandung, beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat," tuturnya.
Dia menambahkan, RW dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
Editor : Abriandi
Artikel Terkait