NUNUKAN, iNewsKutai.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (42) warga Kota Palu, Sulawesi Tengah diamankan Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) saat hendak menyelundupkan sabu seberat 1,3 kilogram (kg) ke Sulawesi Selatan.
SA ditangkap di salah satu hotel di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 14.45 WITA.
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SA.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan dua bungkus besar yang disembunyikan dibalik korset SA. Setiap bungkus berisi tujuh plastik ukuran kecil berisi serbuk putih bening yang diduga sabu.
"Penggerebekan dilakukan setelah diterima informasi akan ada penyelundupan sabu ke Sulsel sehingga dilakukan penyelidikan ke salah satu hotel dan tersangka berhasil diamankan," jelas AKP Siswati dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Kepada polisi, SA mengaku berangkat dari Parepare, Sulsel bersama rekannya berinisial IR asal Pinrang untuk menjemput sabu. Keduanya bertemu di Parepare dan menuju Nunukan menggunakan kapal laut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait