Tergiur Upah Belasan Juta, IRT Nekat Jadi Kurir 1,3 Kilogram Tujuan Parepare

Abriandi
IRT berinisial SA (42) warga Kota Palu, Sulawesi Tengah diamankan Polres Nunukan saat hendak menyelundupkan 1,3 kg sabu ke Parepare, Sulsel. (foto: ilustrasi/ist)

NUNUKAN, iNewsKutai.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (42) warga Kota Palu, Sulawesi Tengah diamankan Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) saat hendak menyelundupkan sabu seberat 1,3 kilogram (kg) ke Sulawesi Selatan.

SA ditangkap di salah satu hotel di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 14.45 WITA.

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SA.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan dua bungkus besar yang disembunyikan dibalik korset SA. Setiap bungkus berisi tujuh plastik ukuran kecil berisi serbuk putih bening yang diduga sabu.

"Penggerebekan dilakukan setelah diterima informasi akan ada penyelundupan sabu ke Sulsel sehingga dilakukan penyelidikan ke salah satu hotel dan tersangka berhasil diamankan," jelas AKP Siswati dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Kepada polisi, SA mengaku berangkat dari Parepare, Sulsel bersama rekannya berinisial IR asal Pinrang untuk menjemput sabu. Keduanya bertemu di Parepare dan menuju Nunukan menggunakan kapal laut.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network