Namun, SA mengaku jika IR yang berhubungan langsung dengan seseorang yang menyuruh menjemput sabu. Dirinya hanya bertugas menemani dan membawa barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan dengan upah belasan juta rupiah.
“Pengakuannya mereka dua orang, satu orangnya lagi yakni IR ini yang berperan mengatur segala pergerakan mereka dan yang berkomunikasi dengan bandar,” jelasnya.
Saat polisi melakukan penggrebekan, IR tidak berada di hotel. Kepada SA, IR mengaku akan pergi membeli tiket kapal laut
"Personel kemudian ke tempat agen-agen kapal untuk mencari IR. Namun tidak menemukan IR disana, sehingga untuk IR ini telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
SA saat ini sudah diamankan di Polres Nunukan beserta barang bukti 1,3 kilogram sabu. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan terancam hukuman mati.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait