Tergiur Upah Belasan Juta, IRT Nekat Jadi Kurir 1,3 Kilogram Tujuan Parepare

Abriandi
IRT berinisial SA (42) warga Kota Palu, Sulawesi Tengah diamankan Polres Nunukan saat hendak menyelundupkan 1,3 kg sabu ke Parepare, Sulsel. (foto: ilustrasi/ist)

Namun, SA mengaku jika IR yang berhubungan langsung dengan seseorang yang menyuruh menjemput sabu. Dirinya hanya bertugas menemani dan membawa barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan dengan upah belasan juta rupiah.

“Pengakuannya mereka dua orang, satu orangnya lagi yakni IR ini yang berperan mengatur segala pergerakan mereka dan yang berkomunikasi dengan bandar,” jelasnya.

Saat polisi melakukan penggrebekan, IR tidak berada di hotel. Kepada SA, IR mengaku akan pergi membeli tiket kapal laut

"Personel kemudian ke tempat agen-agen kapal untuk mencari IR. Namun tidak menemukan IR disana, sehingga untuk IR ini telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.

SA saat ini sudah diamankan di Polres Nunukan beserta barang bukti 1,3 kilogram sabu. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan terancam hukuman mati.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network