Tergiur Upah Belasan Juta, IRT Nekat Jadi Kurir 1,3 Kilogram Tujuan Parepare

Abriandi
IRT berinisial SA (42) warga Kota Palu, Sulawesi Tengah diamankan Polres Nunukan saat hendak menyelundupkan 1,3 kg sabu ke Parepare, Sulsel. (foto: ilustrasi/ist)

NUNUKAN, iNewsKutai.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (42) warga Kota Palu, Sulawesi Tengah diamankan Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) saat hendak menyelundupkan sabu seberat 1,3 kilogram (kg) ke Sulawesi Selatan.

SA ditangkap di salah satu hotel di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 14.45 WITA.

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SA.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan dua bungkus besar yang disembunyikan dibalik korset SA. Setiap bungkus berisi tujuh plastik ukuran kecil berisi serbuk putih bening yang diduga sabu.

"Penggerebekan dilakukan setelah diterima informasi akan ada penyelundupan sabu ke Sulsel sehingga dilakukan penyelidikan ke salah satu hotel dan tersangka berhasil diamankan," jelas AKP Siswati dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Kepada polisi, SA mengaku berangkat dari Parepare, Sulsel bersama rekannya berinisial IR asal Pinrang untuk menjemput sabu. Keduanya bertemu di Parepare dan menuju Nunukan menggunakan kapal laut.

Namun, SA mengaku jika IR yang berhubungan langsung dengan seseorang yang menyuruh menjemput sabu. Dirinya hanya bertugas menemani dan membawa barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan dengan upah belasan juta rupiah.

“Pengakuannya mereka dua orang, satu orangnya lagi yakni IR ini yang berperan mengatur segala pergerakan mereka dan yang berkomunikasi dengan bandar,” jelasnya.

Saat polisi melakukan penggrebekan, IR tidak berada di hotel. Kepada SA, IR mengaku akan pergi membeli tiket kapal laut

"Personel kemudian ke tempat agen-agen kapal untuk mencari IR. Namun tidak menemukan IR disana, sehingga untuk IR ini telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.

SA saat ini sudah diamankan di Polres Nunukan beserta barang bukti 1,3 kilogram sabu. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan terancam hukuman mati.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network