Dari tangan keduanya, aparat gabugan menyita empat senjata laras panjang. Dari hasil pendalaman, kedua warga Kabupaten Yahukimo itu melakukan transaksi jual beli senjata di Papua Nugini (PNG) lalu membawa senjata tersebut ke perbatasan Yahukimo menuju Pegunungan Bintang melalui sungai.
"Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Boven Digoel dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
(Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul : Kronologi 2 Mahasiswa Ditangkap Diduga Suplai Senpi ke KKB, Berawal dari Kecurigaan Polisi)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait