JAKARTA, iNewsKutai.id - Upaya Bripka Madih membongkar praktik pemerasan kasus di tubuh kepolisian menjadi boomerang bagi dirinya. Polda Metro Jaya justru membongkar boroknya yang dua kali diproses Propam lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bripka Madih mencuri perhatian publik setelah mengaku dimintai uang pelicin saat membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh mafia tanah. Penyidik meminta Bripka Madih menyerahkan uang Rp100 juta agar laporannya bisa diproses.
Tidak sampai di situ, dari pengakuan Bripka Madih, penyidik meminta tanah seluas 1.000 meter. Dalihnya uang pendidikan. Pengakuan anggota Propos Polsek Jatinegara itu lantas viral di media sosial.
Polda Metro Jaya sendiri menyatakan akan mengkonfrontasi terkait pengakuan Bripka Madih dengan penyidik. Selain itu, polisi memastikan jika tanah yang dipersoalkan sudah dijual sejak 1976 lalu dan dibuktikan dengan sejumlah dokumen resmi.
Tidak hanya itu, polisi juga membuka sejumlah borok Bripka Madih yang pernah dilaporkan ke Propam oleh kedua istrinya dalam kasus KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pada 2014 lalu Bripka Madih dilaporkan ke Propam oleh istrinya saat itu berinisial SK dalam kasus KDRT.
Menurutnya, saat itu Bripka Madih mendapat hukuman putusan pelanggaran disiplin. Setelah bercerai dengan istri pertamanya, Bripka Madih kemudian menikah lagi dengan seorang wanita berinisial SS.
"Pernikahan ini tidak pernah dilaporkan ke polri dan lagi-lagi terjadi kasus KDRT. Laporannya 22 Agustus 2022," jelasnya.
Meski begitu, laporan tersebut belum dilakukan sidang kode etik karena istri kedua Bripka Madih tidak datang atas panggilan menjadi saksi pelapor sebanyak tiga kali.
"Saat ini prosesnya tentu akan di take over oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ungkapnya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Polda Metro Jaya Bongkar Balik Bobrok Bripka Madih, Pernah 2 Kali Nikah dan Lakukan KDRT)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait