JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Polda Metro Jaya setelah menemukan bukti awal dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2021 lalu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi dari mantan menteri pertanian SYL," kata Kombes Ade, Kamis (23/11/2023) dinihari.
Firli Bahuri diduga menerima sejumlah uang dan kendaraan dalam kasus tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Polisi juga barang bukti salinan berita acara penggeledahan rumah dinas Mentan, Selain itu, 21 Unit handphone dari para saksi serta 17 akun email, 4 flashdiks, 3 emoney, juga disita polisi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait