KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Nur Khabibi
KPK memeriksa bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor terkait kasus korupsi mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (foto : sindonews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari

Terbaru, KPK memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN) sebagai saksi pada Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan Mudyat tersebut dibenarkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/2025). 

Namun, Budi enggan membeberkan materi pemeriksaan termasuk apa yang ingin digali tim penyidik KPK lewat keterangan Mudyat. 

Mudyat sebelumnya juga pernah diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/4/2025) lalu terkait kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. 

Rita saat ini sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih mengusut kasus TPPU mantan politisi Partai Golkar tersebut.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network