Asmara Berujung Maut, Pemuda Pengangguran Habisi Pacar karena Hamil 3 Bulan

Chusna Muhammad
Siswa SMK di Denpasar dihabisi pacar karena hamil tiga bulan. (Foto: iNews.id)

"Setelah membunuh, korban tetap terlihat santai bahkan sempat mengantarkan nasi ke warung ibunya. Pelaku akhirnya kita tangkap malam harinya," ujar Bambang. 

Kepada penyidik, Juniarta mengaku nekat membunuh perempuan yang dipacarinya sejak tahun lalu itu karena kesal diminta pertanggungjawaban. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf c UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network