Korban Penusukan di Marangkayu Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Abriandi
Korban penusukan AF bersama empat rekannya ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. (foto: polres bontang)

BONTANG, iNewsKutai.id - Korban penusukan di Desa Sebuntal, Marang Kayu, Kutai Kartanegara berinisial AF (19) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. Pasalnya, korban bersama rekan-rekannya terlebih dulu mengeroyok dan menikam pelaku GU (40).

Akibat penganiayaan tersebut, GU mengalami luka tusuk di bagian paha. Fakta itu terungkap setelah polisi melakukan pendalaman kasus penikaman yang terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023 lalu.

"Korban AF turut dijadikan tersangka karena melakukan penikaman dan terlebih dulu mengeroyok pelaku GU," jelas Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi dalam keterangan resminya, Sabtu (25/3/2023).

AKP Slamet menjelaskan, penikaman itu bermula ketika GU bersama AF dan tiga rekannya menggelar pesta miras jenis tuak pada Sabtu malam. Tidak lama kemudian, tujuh rekan AF bergabung dan ikut mabuk-mabukan.

Menjelang tengah malam, GU kemudian berinisiatif mengantar salah satu temannya pulang karena mabuk dan kemudian kembali untuk menjemput rekannya yang lain.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara, GU kemudian berteriak memanggil rekannya namun diacuhkan. Dia pun sempet mengucapkan kata-kata kasar dan membuat AF dan rekan-rekannya tersinggung.

"AF dan rekan-rekannya salah paham mengira itu ditujukan kepada mereka sehingga langsung mengeroyok tersangka korban. Beruntung GU bisa kabur menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Di dalam perjalanan, tersangka korban GU menyadari jika dirinya mengalami luka tusuk setelah merasakan darah mengucur di paha sebelah kiri. Sadar terluka membuatnya tersulut emosi dan kembali ke rumah mengambil mandau.

Setelah itu, GU kembali ke TKP dan langsung menyerang AF hingga mengalami luka tikaman di bagian punggung. Tersangka korban kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap di Wahau, Kutai Timur, Kamis 23 Maret 2023.

"Atas dasar itu, korban AF turut dijadikan tersangka karena menganiaya dan mengeroyok GU sehingga mengalami luka tusuk di paha,"ujarnya.

Polisi kemudian menangkap AF beserta 4 rekannya yang ikut mengeroyok. Baik GU, maupun AF dan empat temannya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, orang tua AF melaporkan kasus penikaman anaknya ke Polsek Marang Kayu. Korban yang saat itu dirawat di puskesmas kemudian diminta keterangan dan mengaku ditikam mantan majikannya GU sehingga dilakukan penangkapan.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network