JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewanti-wanti pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-17 Lebaran atau tanggal 15 April 2023.
Tidak hanya itu, pengusaha juga diwanti-wanti untuk membayar lunas dan tidak mencicil THR. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh. Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya. Tidak boleh ditunda atau dicicil," tegas Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Menaker juga menyatakan jika pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang sudah berhak mendapatkan THR. Namun, nilainya dihitung proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.
"Masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas wajib mendapatkan THR," ujarnya.
Dia juga mengingatkan pengusaha untuk tidak memangkas THR kepada karyawannya.
"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terakhir sebelum penyesuaian karena THR bukan hal yang boleh dipotong dalam regulasi tersebut," tutur Menaker.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait