SAMARINDA, iNewsKutai.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pekerja yang tidak mendapat haknya bisa menyampaikan pengaduan secara langsung atau melalui nomor WhatsApp yang disiapkan Disnakertrans.
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Ariansyah menjelaskan, posko pengaduan THR dibuka hingga 5 April 2024 dan akan kembali dibuka setelah Lebaran pada 15–19 April 2024.
Menurutnya, pengaduan bisa disampaikan secara langsung di posko yang ada di Kantor Disnakertrans Kaltim atau melalui nomor WhatsApp yang disiapkan untuk layanan konsultasi maupun pengaduan.
"Posko dibuka sebelum dan setelah Lebaran. Pekerja bisa mengadukan jika belum menerima hak pembayaran THR dari perusahaan sampai H-7 sebelum Lebaran akan dihimpun oleh Tim Satgas," jelasnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (3/4/20024).
Ariansyah menuturkan, pengaduan dari pekerja akan dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan sebagai penegak hukum ketenagakerjaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait