get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN Full Senyum, Prabowo Pastikan THR Cair Maret 2025

Catat! THR Karyawan Tidak Boleh Dicicil, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Selasa, 11 Maret 2025 | 21:26 WIB
header img
Pengusaha diwanti-wanti membayarkan THR bagi karyawannya paling lambat H-7 Lebaran. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengusaha diwanti-wanti membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 Lebaran. Tidak hanya itu, pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Yassierli mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas, dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut