JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengusaha diwanti-wanti untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. THR wajib diberikan secara utuh dan tidak boleh dicicil.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang akan diteken Menaker Ida Fauziyah pekan ini. Pemberian THR ini merupakan hak pekerja menjelang hari raya sekaligus untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," kata Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ida menegaskan, pembayaran THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban pengusaha.
"Pembayaran THR paling lambay tujuh hari sebelum hari H. Ini sudah lazim surat edaran tetap akan diberikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," ujarnya.
Selain itu, dia mengingatkan jika pemerintah tidak akan menolerir lagi pengusaha yang mengeluh terkait pembayaran THR. Alasannya, kondisi perekonomian nasional sudah pulih.
"Tidak boleh lagi ada THR yang dicicil, tidak ada toleransi. Enggak boleh, enggak boleh," ucapnya.
Editor : Abriandi