TENGGARONG, iNewsKutai.id - Hariansyah (39) warga Desa Separi, Tenggarong Seberang, terpaksa harus lebaran di balik jeruji besi tahanan Polres Kutai Kartanegara. Dia tertangkap tangan menyimpan 16 gram narkoba jenis sabu.
HS ditangkap di rumahnya di RT 11 Desa Separi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan berawal dari keresahan warga lantaran pelaku kerap menjual narkoba.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Selasa (2/4/2024). Petugas tidak ingin gegabah untuk memastikan pelaku membawa barang bukti.
"Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan rumah tersangka dan ditemukan satu kotak rokok berisi 4 paket sabu-sabu yang diletakkan di atas kasur," ungkap Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam dikutip Kamis (11/4/2024).
Polisi yang melakukan penggeledahan rumah kemudian kembali menemukan tiga paket sabu sabu yang disimpan di belakang lemari serta timbangan digital dan bundel plastik.
"Tersangka tiga menyangka digerebek polisi dan tengah bersantai di ruang tengah rumahnya saat ditangkap," katanya.
Total barang bukti yang disita sebanyak 7 paket dengan total berat 16,45 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Abriandi