get app
inews
Aa Read Next : Simpan 16 Gram Sabu, Pria di Tenggarong Lebaran di Penjara

Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Kamis, 14 Maret 2024 | 08:01 WIB
header img
Pengusaha diwanti-wanti untuk membayar THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

Untuk memastikan seluruh pekerja mendapat haknya, Kemenaker akan membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja. 

"Sampai sekarang belum ada (pengaduan) karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," katanya. 

Dia menambahkan, tahun lalu pihaknya menerima 1.540 lebih pengaduan terkait THR. "Sebanyak 1.026 laporan yang diselesaikan untuk THR 2023. Sisaya laporan tidak lengkap sehingga tidak diproses," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut