Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidak ke Pasar Tradisional, Wakil Wali Kota Samarinda Klaim Harga Bahan Pokok Masih Terkendali
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Kamis, 14 Maret 2024 | 08:01 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Pengusaha diwanti-wanti untuk membayar THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

Untuk memastikan seluruh pekerja mendapat haknya, Kemenaker akan membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja. 

"Sampai sekarang belum ada (pengaduan) karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," katanya. 

Dia menambahkan, tahun lalu pihaknya menerima 1.540 lebih pengaduan terkait THR. "Sebanyak 1.026 laporan yang diselesaikan untuk THR 2023. Sisaya laporan tidak lengkap sehingga tidak diproses," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut