get app
inews
Aa Read Next : Libur Panjang Idul Adha, Instansi Pelayanan Publik Tetap Beroperasi Maksimal

Kabar Gembira, Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR Satu Bulan Gaji

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:05 WIB
header img
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik sudah menandatangani surat edaran untuk pemberian THR bagi para pegawai non-pegawai ASN. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi tenaga non Aparatur Sipi Pemprov Kaltim. Tenaga honorer dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan gaji.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muzakkir menyatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran gubernur terkait mekanisme pemberian THR kepada ASN dan tenaga non ASN.

Muzakkir menjelaskan, THR dalam bentuk Insentif Hari Raya (IHR) diberikan hanya kepada pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan. Mulai dari diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau telah menandatangani perjanjian kerja dengan pendanaan penghasilan bersumber dari APBD.

"Besaran IHR yang diberikan kepada pegawai non-ASN sebesar nilai kontrak atau dengan sebutan lain yang diterima dalam satu bulan,” kata Muzakkir dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, IHR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya dan dapat dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik sebelumnya mengaku sudah menandatangani surat edaran untuk pemberian IHR bagi para pegawai non-pegawai ASN.

"Tadi sudah saya tanda tangani (surat edaran), agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya sudah dibayarkan,"ujarnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut