Kabar Gembira, Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR Satu Bulan Gaji
Kamis, 28 Maret 2024 | 12:05 WIB
Menurut Akmal, insentif hari raya bagi para pegawai non-pegawai ASN ini sama halnya dengan tunjangan hari raya bagi para pekerja di perusahaan swasta. IHR diberikan dalam upaya memotivasi kinerja pegawai non-ASN agar lebih baik.
Akmal berharap, pemkab di Kaltim juga bisa memberikan IHR kepada para pegawai non-ASN dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Editor : Abriandi