get app
inews
Aa Read Next : Libur Panjang Idul Adha, Instansi Pelayanan Publik Tetap Beroperasi Maksimal

Kabar Gembira, Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR Satu Bulan Gaji

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:05 WIB
header img
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik sudah menandatangani surat edaran untuk pemberian THR bagi para pegawai non-pegawai ASN. (foto: ist)

Menurut Akmal, insentif hari raya bagi para pegawai non-pegawai ASN ini sama halnya dengan tunjangan hari raya bagi para pekerja di perusahaan swasta. IHR diberikan dalam upaya memotivasi kinerja pegawai non-ASN agar lebih baik. 

Akmal berharap, pemkab di Kaltim juga bisa memberikan IHR kepada para pegawai non-ASN dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut