Kemudian akan dilakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau terkendala dalam melakukan pembayaran THR.
"Kami berharap, kehadiran posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR,"ujarnya.
Dia pun mengingatkan pekerja yang membuat pengaduan untuk mencantumkan identitas pelapor mulai dari nama, nomor telpon, nama perusahaan, nomor telpon perusahaan, alamat perusahaan, dan alasan tidak memberikan THR.
Posko layanan pengaduan THR juga tersedia di kabupaten/kota. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Kaltim yang memberi atensi kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan pemberian THR.
"Jadi pengaduan THR tidak serta merta ke provinsi. Dapat juga dilakukan ke posko THR Kabupaten/Kota dimana pekerja berdomisili," pungkasnya.
Adapun nomor WhatsApp posko pengaduan THR sebagai berikut:
- 081277772024
- 081253705162
- 085246453914
- 0811584166
Editor : Abriandi
Artikel Terkait