Pengusaha Tak Bayar THR, Adukan ke Nomor WhatsApp Ini!

Emy Adawiyah
Disnakertrans Kaltim membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya. (foto: ist/diskominfo kaltim) 

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Pekerja yang tidak mendapat haknya bisa menyampaikan pengaduan secara langsung atau melalui nomor WhatsApp yang disiapkan Disnakertrans. 

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Ariansyah menjelaskan, posko pengaduan THR dibuka hingga 5 April 2024 dan akan kembali dibuka setelah Lebaran pada 15–19 April 2024.

Menurutnya, pengaduan bisa disampaikan secara langsung di posko yang ada di Kantor Disnakertrans Kaltim atau melalui nomor WhatsApp yang disiapkan untuk layanan konsultasi maupun pengaduan.

"Posko dibuka sebelum dan setelah Lebaran. Pekerja bisa mengadukan jika belum menerima hak pembayaran THR dari perusahaan sampai H-7 sebelum Lebaran akan dihimpun oleh Tim Satgas," jelasnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (3/4/20024).

Ariansyah menuturkan, pengaduan dari pekerja akan dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan sebagai penegak hukum ketenagakerjaan. 

Kemudian akan dilakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau terkendala dalam melakukan pembayaran THR.

"Kami berharap, kehadiran posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR,"ujarnya.

Dia pun mengingatkan pekerja yang membuat pengaduan untuk mencantumkan identitas pelapor mulai dari nama, nomor telpon, nama perusahaan, nomor telpon perusahaan, alamat perusahaan, dan alasan tidak memberikan THR. 

Posko layanan pengaduan THR juga tersedia di kabupaten/kota. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Kaltim yang memberi atensi kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan pemberian THR. 

"Jadi pengaduan THR tidak serta merta ke provinsi. Dapat juga dilakukan ke posko THR Kabupaten/Kota dimana pekerja berdomisili," pungkasnya.

Adapun nomor WhatsApp posko pengaduan THR sebagai berikut:

- 081277772024
- 081253705162
- 085246453914
- 0811584166


Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network