Hanya saja, sebagian di antaranya tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) karena disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. Dia mencontohkan jabatan fungsional jaksa. Selama mereka tetap berperan sebagai jaksa, gaji dan tukin akan dibayarkan sebagai fungsional.
Namun, ada juga yang tidak mendapatkan tukin lantaran instansinya harus membayarkan tukin kepada pejabat pengganti yang mengisi posisi kosong dari pejabat yang ditugaskan ke Otorita IKN.
“Memang kondisinya yang membuat tidak bisa dibayarkan, bukan karena tidak ada anggaran. Kalau instansi dengan struktur memang tidak bisa memberikan tukin karena harus memberikan kepada pejabat pengganti,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait