TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara memburu pemodal tambang ilegal yang beroperasi di Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu. Pemilik modal diketahui berdomisili di luar Kalimantan Timur.
Kanit Tipiter Polres Kukar, Ipda Sagi Janitra mengungkapkan, penyidik sudah mengantongi idetitas pemodal berdasarkan keterangan dari tersangka yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pemodalnya sudah kita kantongi identitasnya. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran karena lokasinya sedang berada di luar pulau Kalimantan," ungkap Ipda Sagi Janitra dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/4//2023).
Dalam pengungkapan praktik tambang ilegal tersebut, Polres Kukar mengamankan 13 orang di TKP namun hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SW dan OB yang diketahui berperan sebagai pengawas. Sedangkan lima orang lainnya yakni HD, EK, HD, SY, AD dan WT merupakan pekerja.
Dari TKP,polisi menyita 7 unit excavator dan lima tumpukan batu bara.
"Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal dengan barang bukti 7 unit excavator dan tumpukan batu bara yang sudah digali para tersangka," jelasnya.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tambang ilegal itu bermula dari laporan PT Bramasta terkait adanya kegiatan pertambangan batu bara di wilayah konsesi perusahaan yang bergerak di bidang peternakan sapi tersebut.
Tim penyidik kemudian melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan kegiatan alat berat yang melakukan penambangan di dalam izin lokasi PT Bramasta.
Dari keterangan para pelaku, praktik tambang ilegal itu baru berjalan selama 20 hari namun batu bara yang ditambang belum ada dikeluarkan atau dijual.
Tersangka yang diamankan ini dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda sRp100 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait