Tidak hanya PT SMA, uang suap juga diserahkan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS) dan Andreas untuk Yana menggunakan sandi 'nganter musang king'.
"KPK menemukan bukti uang yang diterima Yana dan Dadang melalui Khairul sekitar Rp924,6 juta. KPK juga mendapatkan data penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak. Ini masih akan terus di dalami lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya Yana resmi ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD), dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR).
Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS), dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).
Yana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor : Abriandi