Mahasiwa Dianiaya Anak Perwira Polisi, Korban Ditodong Ayah Pelaku Pakai Senjata Laras Panjang

Aminoer Rasyid
Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan membantu anaknya menganiaya mahasiswa. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

MEDAN, iNewsKutai.id - Anggota Polri kembali berulah. Di Medan, oknum perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan justru membantu anaknya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa.

Korban, Ken Admiral bersama dua rekannya bahkan ditodong menggunakan senjata laras panjang agar sang anak bebas melakukan penganiayaan. Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia, Kota Medan pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Penganiayaan itu terekam kamera ponsel dan viral di media sosial. Meski sudah dilaporkan sejak Desember 2022 lalu, namun kasus tersebut diduga mengendap di Polresta Medan.

Empat bulan berlalu dan setelah viral di media sosial, kasus ini baru ditindaklanjuti dan diambilalih Polda Sumut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini sudah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Saudara AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dikutip dari iNews.id, Rabu (26/4/2023). 

Tidak hanya Aditya Hasibuan, Polda Sumut juga mengamankan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.  

"Upaya paksa yang kita lakukan adalah penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Sumaryono.

Penganiayaan itu bermula ketika pelaku bersama sejumlah rekannya mencegat korban di jalan menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian terlibat cekcok dan pelaku sempat memukul korban.

Korban Ken Admiral kemudian berusaha menghindar namun pelaku kemudian memecahkan kaca spion mobil. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan berniat meminta pertanggungjawaban. 

Namun bukannya mendapat ganti rugi, korban malah dianiaya pelaku secara membabi buta hingga tersungkur berdarah-darah. Ironisnya, penganiayaan bahkan dilakukan di hadapan orang tua pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan dan kakaknya. 

Perwira polisi itu bahkan ikut memberikan instruksi ketika korban dianiya. Dia juga memerintah seseorang untuk mengambil senjata api di dalam rumahnya. Korban dan rekannya yang berusaha melerai bahkan diancam senjata laras panjang serta dihalangi.

Usai penganiayaan itu, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke polisi. Namun, laporan tersebut mengendap selama 4 bulan hingga akhirnya viral di media sosial dan ditindaklanjuti Polda Sumut.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network