MEDAN, iNewsKutai.id - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat sebagai anggota Polri. Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara diputuskan dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar Selasa (2/5/2023).
Kabar pemecatan AKBP Achiruddin itu disampaikan pengacara keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution yang turut hadir dalam sidang etik di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
"Putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," ujar Irwansyah, Selasa (2/5/2023).
Pemecatan ini terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin. Mulai dari diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dia juga diduga terlibat dalam penampungan BBM ilegal serta dugaan pencucian uang. Bahkan, KPK turut terlibat dalam menelusuri hartanya menyusul LHKPN yang identik sejak 2011 silam hingga 2021.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait