Terbukti Langgar Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

Wahyudi Aulia Siregar
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik, Selasa 2 Mei 2023. (foto: ist)

MEDAN, iNewsKutai.id - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat sebagai anggota Polri. Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara diputuskan dihukum  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar Selasa (2/5/2023). 

Kabar pemecatan AKBP Achiruddin itu disampaikan pengacara keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution yang turut hadir dalam sidang etik di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. 

"Putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," ujar Irwansyah, Selasa (2/5/2023).

Pemecatan ini terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin. Mulai dari diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dia juga diduga terlibat dalam penampungan BBM ilegal serta dugaan pencucian uang. Bahkan, KPK turut terlibat dalam menelusuri hartanya menyusul LHKPN yang identik sejak 2011 silam hingga 2021.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network