JAKARTA, iNewsKutai.id - Irjen Teddy Minahasa dipecat sebagai anggota Polri dalam Sidang Etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Selasa (30/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar itu disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tersangkut kasus narkoba dan divonis penjara seumur hidup.
"Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Dia menjelaskan, dalam sidang yang berlangsung lebih dari 10 jam itu, KKEP Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa .
Sidang etik Irjen Teddy Minahasa meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar. "Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan," ucap Ramadhan.
Sidang Etik ini digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Teddy dengan pidana penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Teddy Minahasa menjadi jenderal bintang dua Polri kedua yang dipecat dalam setahun terakhir. Mantan Kapolda Jawa Timur itu mengikuti jejak Ferdy Sambo yang juga dipecat karena menjadi otak pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait