TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara menangkap seorang terduga predator anak berinisial DD (35) lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Pekerja perkebunan kelapa sawit itu diketahui sudah berkali-kali mencabuli korban sebelum aksinya terbongkar. Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasrat bejatnya di mess perusahaan tempatnya bekerja di Kecamatan Muara Kaman.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman, AKP Hari Supranoto menjelaskan, penangkapan tersangka DD dilakukan setelah polisi menerima laporan orangtua korban terkait dugaan pencabulan.
"Orangtua korban baru mengetahui anaknya dicabuli oleh pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di mess perusahaan tempatnya bekerja," jelas AKP Hari Supranoto, Kamis (11/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka DD melakukan pencabulan sejak awal Mei 2023 dan berkali-kali menyetubuhi korban. Aksi bejatnya itu terbongkar setelah korban mengaku kepada orang tuanya telah dicabuli dan sering diajak berhubungan badan oleh DD.
"Korban mengaku dicabuli tersangka pada Minggu 7 April 2023 dan besoknya langsung dilakukan terhadap tersangka tanpa perlawanan," ujarnya.
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui perbuatan asusila yang dilakukannya. Lebih mengagetkan, pelaku ternyata sebelumnya sudah melakukan pencabulan serupa terhadap anak di bawah umur lainnya.
Ironisnya, korban adalah keponakannya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak. "Pelaku ternyata mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil dan memiliki anak," tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Muara Kaman. Dia dijerat Pasal 76 d Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2022 jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait