JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai melakukan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan Senin (10/1/2022). Pencabutan dilakukan lantaran banyak perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan.
"Khusus untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah kita lakukan mulai hari senin, koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sudah sampai tadi malam kita lakukan," ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menambahkan, Kementerian Investasi/BKPM juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencabut 3.126.439 hektare tanah yang ditelantarkan. "Sebab kami menemukan dilapangan, hanya memegang izin konsesi tapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai untuk orang sewa jalan," kata dia.
Dia menegaskan, pencabutan izin pertambangan dilakukan tanpa pandang bulu, namun pemerintah akan menertibkan sesuai aturan.
"Saya tahun ini abang-abang saya juga banyak, saya tahu ini sahabat saya juga banyak, dan bahkan mungkin di di grup perusahaan saya juga ada, tapi aturan harus kita tegakan," ucap Bahlil.
Bahlil menyampaikan, penelantaran izin usaha yang tidak dimanfaatkan merupkan hambatan dalam perkembangan di Indonesia. Oleh sebab itu, pencabutan izin pertambangan merupakan alasan untuk memajukan perekonomian masyarakat.
"Maka kita akan melakukan pembenahan, dengan mencabut 2.270 izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa dorong cepat," tutur Bahlil.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait