TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara meringkus pencuri spesialis rumah kosong berinisial RU (26) serta seorang penadah RO (26) pada Rabu (24/5/2023). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam buruan petugas.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Richard Nixon mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah korban yang baru saja mudik dari Jawa Timur mendapati kunci rumah di RT 03 Desa Perdana, Kembang Janggut, dalam keadaan rusak.
Setelah diperiksa, isi rumah juga berantakan. Sejumlah barang berharga seperti 1 unit sepeda motor RX King, dinamo las, dan chain saw ikut hilang.
"Saat kejadian, korban sedang mudik ke kampung halamannya di Jawa Timur dan kembali ke Kembang Janggut pada 17 Mei 2023 lalu. Ternyata isi rumahnya sudah dijarah oleh pelaku," jelas AKP Richard dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Korban kemudian berusaha barang-barangnya hilang. Dua hari kemudian, korban mendapat informasi dari warga jika motor RX King yang mirip miliknya berada di sebuah bengkel. Setelah dicek, ternyata benar sepeda motor tersebut milik korban.
Pemilik bengkel menjelaskan, sepeda motor RX King tersebut dibelinya seharga Rp500.000 dari RO. Korban kemudian melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke Polsek Kembang Janggut.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus RO. Saat diinterogasi, dia mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari RU dan dibeli seharga Rp200.000.
"Tersangka RO ini ternyata menadah barang curian dari RU yang kemudian dijual kembali dengan harga miring," ujarnya.
Tak menunggu lama, Satreskrim Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penangkapan terhadap RU. Dari hasil pemeriksaan, RU mengaku melakukan pencurian bersama Romi yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka ini juga diduga merupakan pelaku tindak asusila persetubuhan anak di bawah umur yang sedang ditangani Polsek Kembang Janggut," ungkapnya.
Saat ini, tersangka RO dan RU sudah ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait