Nenek 88 Tahun Penghuni Panti Jompo di Kaltara Tewas Dianiaya Pemuda karena Tolak Disetubuhi

Abriandi
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan lansia penghuni panti jompo di Tanjung Selor, Bulungan. (foto: ist/polda kaltara)

TANJUNG SELOR, iNewsKutai.id - Entah apa yang merasuki pikiran EHI (36) seorang pemuda di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. Karyawan swasta itu tega membunuh lansia berusia 88 tahun penghuni panti jompo lantaran ditolak berhubungan intim.

Pembunuhan disertai perkosaan terhadap korban U terjadi di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu Tanjung Selor, Bulungan, Jumat (19/05/2023) pekan lalu. Tersangka EHI berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan dibackup Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara, tiga hari pascakejadian.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, pembunuhan disertai pemerkosaan itu bermula saat pelaku mendatangi panti sosial tersebut pada Jumat dinihari. Saat tiba, dia melihat korban U sedang duduk di teras depan panti.

Dia kemudian singgah dan mengajak korban mengobrol. Setelah itu, pelaku menawari korban yang sudah tua renta untuk dipijat dan dibawa ke salah satu ruangan panti.

"Di dalam ruangan, korban tidak mau baring. Pelaku diduga sudah memiliki niat untuk meniduri korban dengan modus pijat namun ditolak sehingga korban dipukul di bagian pelipis," jelas Irjen Daniel dalam keterangannya dikutip Jumat 26/5/2023).

Setelah itu, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Hanya saja, saat sedang menyetubuhi korban, tiba-tiba datang pengurus panti mengetuk pintu. Pelaku yang panik langsung mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pengancaman.

Setelah itu, EHI melarikan diri. Sementara korban yang mengalami penganiayaan akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 07.15 WITA. Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa saksi akhirnya mendapatkan identitas pelaku.

"Tersangka EHI ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Kedondong, Tanjung Selor Hilir pada Senin 22 Mei 2023. POlisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, sepeda motor, serta beberapa barang milik pelaku dan korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban dianiaya lantaran menolak ketika diajak berhubungan intim oleh pelaku. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat serta Pasal 285 KUHP.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network