TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau menggagalkan upaya penyelundupan 5 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dari Kalimantan Utara ke Kutai Timur.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial AI (30) dan ID (24).
"Total barang bukti yang diamankan yakni 288 jerigen berkapasitas 20 liter yang diangkut dengan dua unit mobil pikap,” jelas Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, Senin (4/12/2023).
Komank menjelaskan, penangkapan bermula pada Selasa 28 November 2023 sekira pukul 02.00 WITA saat Satreskrim Polres Berau mendapat laporan masyarakat terkait dua unit kendaraan roda empat mengangkut BBM.
“Mobil pikap itu mencurigakan karena diduga membawa BBM bersubsidi tanpa izin,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencegatan di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Laporan tersebut terbukti benar lantaran ditemukan 5 ton pertalite.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Rencananya, para pelaku akan menjual BBM tersebut ke wilayah Wahau, Kutai Timur.
“Masing-masing bermuatan 144 jerigen Pertalite. Total keseluruhan Pertalite yang diamankan itu 5 ton 70 liter,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait