Pembatasan BBM Bulan Depan, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite dan Solar

Muhammad Fadli Ramadan
Daftar kendaraan yang boleh menggunakan pertalite dan solar. (Foto: ilustrasi/okezone)

JAKARTA, iNewsKutai.id – Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar. Kebijakan yang diharapkan membuat penyaluran subsidi tepat sasaran ini dikabarkan akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.

Kebijakan pembatasan ini membuat banyak jenis kendaraan tidak bisa lagi mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pertalite dan solar hanya bisa dibeli melalui MyPertamina yang sudah terisi data pemilik serta jenis kendaraan.

Berdasarkan data MyPertamina, sudah lebih dari satu juta unit kendaraan yang terdaftar. Sekitar 70 persen di antaranya mengisi BBM Pertalite dan diduga kuat salah sasaran.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap BBM bersubsidi, pertalite dan solar hanya dinikmati mereka yang benar-benar membutuhkan.

"70 persen subsidi justru dinikmati kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Uang negara itu harus diprioritaskan kepada subsidi kepada masyarkat yang kurang mampu,” ujar Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

Dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebenarnya sudah ditentukan jenis kendaraan yang boleh mengisi pertalite dan solar. Berikut ulasannya.

Jenis Kendaraan yang Boleh Memakai Pertalite.

- Kendaraan pelat kuning yakni angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.

- Kendaraan umum pelat hitam seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.

- Kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.

- Motor di bawah 250 cc yang tidak masuk dalam kategori Big Bike premium.

- Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.

- Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang sudah diverifikasi dan mendapat surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota.

- Kendaraan rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network