TENGGARONG, iNewsKutai.id - Pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial HS (43) ditangkap polisi di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kamis (13/12/2024). Tersangka tertangkap tangan menimbun 1.070 liter solar.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William menjelaskan, pengungkapan kasus penimbunan BBM ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan sebuah mobil jenis pikap L300 bolak-balik mengisi BBM di SPBU.
"Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi penimbunan BBM di RT 16 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang,"jelas Iptu Raymond.
Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris F kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan HS.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1.070 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan dalam drum dan jerigen di gudang samping rumah tersangka.
Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan mobil pikap dengan nomor polisi KT 8380 CA yang digunakan pelaku bolak-balik SPBU mengisi BBM. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperjualbelikan solar tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Akibat perbuatan ini, negara dirugikan karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi. Tindakan tegas diambil untuk memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : Abriandi