get app
inews
Aa Read Next : Cuaca Panas Landa Kutai Kertanegara, Rumah Warga Kota Bangun Disiram Air Antisipasi Kebakaran

 Timbun 1.368 Liter Pertalite, Pengetap BBM di Loa Janan Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 12 Januari 2024 | 14:19 WIB
header img
1.368 liter pertalite menjadi barang bukti penangkapan pengetap BBM di Loa Janan. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polres Kutai Kartanegara kembali menangkap seorang terduga pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Loa Janan.

Pelaku berinisial A (55) diamankan Polsek Loa Janan pada Kami (11/1/2024) sekitar pukul 11.30 WITA di Loa Duri Ilir. Tersangka ditangkap saat mengangkut 1.368 liter pertalite.

Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto menjelaskan, pelaku mendapatkan pertalite dengan mengantri di SPBU layaknya pemilik kendaraan lainnya. Namun, BBM yang dibeli menggunakan mobil jenis mobil Daihatsu Xenia nomor polisi KT-1419-CE kemudian dikuras dan dipindahkan ke jerigen.

"BBM yang dibeli dari SPBU setiap hari ini kemudian ditampung dan dijual kembali ke Kutai Timur. Selisih harga beli di SPBU dengan penjualan ini yang menjadi keuntungannya,"ujar AKP Iswanto, Jumat (12/1/2024).

Polisi yang melakukan penggerebekan gudang penyimpanan BBM di gudang rumah milik tersangka tidak menemukan adanya surat izin penyimpanan maupun niaga BBM.

Di dalam gudang tersakan, ditemukan 41 jerigen berkapasitas 33 dan 34 liter dengan jumlah total 1.368 liter. Sementara 36 jerigen lainnya masih kosong. Polisi juga menyita satu unit Daihatsu Xenia KT-1419-CE beserta STNK yang digunakan untuk membeli BBM di SPBU.

Satu unit Suzuki pickup KT-8681-OS beserta STNK juga turut disita karena digunakan untuk mengangkut pertalite ilegal itu ke pembeli di Kutai Timur.

"Keterangan awal, pelaku menjual pertalite di Kecamatan Busang, Kutai Timur dengan harga lebih mahal." ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka A yang kini ditahan di Mapolsek Loa Janan terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Dia dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut