BONTANG, iNewsKutai.id – Polres Bontang kembali mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Seorang pengetap berinisial HU (46) diringkus setelah mengisi pertalite di SPBU.
Penangkapan bermula dari isu maraknya pengetap di tengah kelangkaan BBM bersubsidi di Kota Bontang. Tim Rajawali Unit Reskrim Polres Bontang lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di SPBU KM 3 pada Minggu (5/5/2024).
Polisi kemudian mencurigai sebuah mobil minibus yang melakukan pengisian pertalite dalam banyak. Petugas kemudian mengikuti kendaraan mencurigakan tersebut hingga ke sebuah rumah di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Loktuan.
"Pelaku kemudian menguras isi tangki mobil dan menyimpannya di dalam sebuah jerigen berukuran 30 liter sehingga langsung dilakukan penangkapan karena terindakasi pengetap,"jelas Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari dalam keterangannya dikutip Selasa (7/5/2024).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barcode Pertamina yang digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Pengakuan HU, pertalite tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter.
HU beserta barang bukti berupa mobil dan jerigen berisi pertalite kemudian diamankan ke Mapolres Bontang. Tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yg telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Editor : Abriandi