Untuk Warga Miskin, MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg dan Pertalite

Achmad Al Fiqri
MUI mengharamkan orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyatakan, orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi warga miskin.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," jelas Kiai Miftah dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, distribusi BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Kiai Miftah menegaskan, gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

"Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Kiai Miftah.

Subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Karena itu, menggunakannya tanpa hak dapat termasuk tindakan penyelewengan atau khianat.

Hukum haram itu dilandaskan pada pelanggaran prinsip keadilan.

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," tegasnya.

Dia menambahkan, orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa. 

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network