Duh! Pemerintah Ingin Matikan Pedagang Pengecer Gas Melon

Atikah Umiyani
Pemerintah meminta Pemda melarang pedagang pengecer gas melon atau elpiji 3 kg. (foto: ilustrasi/dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin mematikan pedagang pengecer gas melon atau elpiji 3 kilogram.

Pemerintah daerah (pemda) diistrukskan untuk melarang keberadaan pedagang pengecer atau warung-warung menjual gas melon ke masyarakat umum.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji menyatakan, pelarangan pedagang pengecer untuk memastikan pendistribusian gas bersubsidi tepat sasaran.

Menurutnya, penyaluran gas elpiji 3 kg hanya boleh melalui agen atau pangkalan. Hal ini untuk mengontrol kecocokan data masyarakat yang berhak menerima subsidi.

"Kami mengapresiasi daerah yang melarang keberadaan pengecer karena idealnya memang seperti itu. Kami telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur,"ujar Tutuka dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).

Dia menjelaskan, saat ini terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut telah bertambah sekitar 5,5 persen dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu.

Tutuka mengatakan, dalam pelaksanaan program transformasi subsidi elpiji 3 kg, Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian penyalur/agen melalui kepala desa atau lurah setempat.

Untuk bagi daerah-daerah yang belum terjangkau karena kendala geografis maupun ekonomis, akan diberi kelonggaran penjualan oleh pengecer sebesar 20 persen  

"Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20 persen dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network