get app
inews
Aa Read Next : Duh! Pemerintah Ingin Matikan Pedagang Pengecer Gas Melon

Buruan, Pendaftaran Pembelian Elpiji 3 Kilogram Pakai KTP Masih Dibuka

Rabu, 03 Januari 2024 | 21:20 WIB
header img
Pemerintah masih membuka pendaftaran pembelian elpiji 3 kilogram (kg) memakai KTP. (foto: ilustrasi/inews tv)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah masih membuka pendaftaran pembelian elpiji 3 kilogram (kg) memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga miskin penerima subsidi diharapkan segera mendaftarkan diri ke pangkalan elpiji.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdata untuk pembelian elpiji masih dibuka.

"Meski pembelian elpiji wajib memakai KTP sudah diimplementasi sejak 1 Januari 2024 namun pendaftaran masih dibuka bagi yang belum terdata. Silakan mendaftar di pangkalan elpiji terdekat," jelas Tutuka dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024). 

Tutuka pun meminta dukungan dari Pertamina untuk memfasilitasi proses pendaftaran itu agar kebijakan ini berjalan dengan lancar. 

"Mohon bantuan masyarakat dan Pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," imbuhnya.

Dia pun menjelaskan jika kebijakan pembatasan penjualan elpiji 3 kg diambil pemerintah lantaran penjualan elpiji non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi elpiji subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton. 

Kebijakan ini pun sudah diupayakan bersama dengan Pertamina melakukan pilot project sejak tahun 2023 dan beberapa hari lalu dilakukan secara nasional. 

"Kita punya landasan dari UU sampai putusan dirjen. Ini cukup, dan yang paling mendasar ada peraturan pemerintah, perpres, ada keputusan menteri, dan dirjen, melandasi pendistribusian ini," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 03 Januari 2024

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut